Nama :
Lailatuz Zuhro
Kelas :
1B/PGMI/ Fak. Tarbiyah/ UIN Sunan Ampel Surabaya
NIM :
D97215061
Mata Kuliah :
Studi Al-Qur’an
“BAB TAFSIR”
1. Pengertian
Tafsir
Istilah tafsir merujuk kepada Al-Qur’an surat
Al-Furqan ayat 33 ( Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu membawa
sesuatu yang ganjil melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar, dan
penjelasan yang terbaik ).
Secara etimologi, tafsir berarti menjelaskan (الايضاح), menerangkan (التبيين),
menampakan (الاظهار), menyibak (الكشف) dan merinci (التفصيل).
Tafsir berasal dari isim masdar dari wajan (تفعيل).
Kata tafsir diambil dari bahasa arab yaituيفسّر تفسيرا
فسّر yang artinya menjelaskan. Pengertian inilah yang dimaksud di
dalam lisan al arab dengan كشف المغطلى
( membuka sesuatu yang tertutup ). Pengertian tafsir secara bahasa ditulis oleh
Ibnu Mahdzur ialah membuka dan menjelaskan maksud yang sukar dari suatu lafaz.
Pengertian ini pulalah yang diistilahkan oleh para ulama tafsir dengan ايضاح و التبيين ( menjelaskan dan menerangkan ). Di dalam
kamus bahasa indonesia kata “ tafsir” diartikan dengan keterangan atau
penjelasan tentang ayat-ayat Al-Qur’an.
·
Sedangkan tafsir secara istilah terdapat
beberapa pendapat para ulama tafsir, antara lain :
1. Pendapat Abd al-Azhim al-Zarqani dalam Manahil al-'Irfan fi 'Ulum al-Qur`an mengatakan:
1. Pendapat Abd al-Azhim al-Zarqani dalam Manahil al-'Irfan fi 'Ulum al-Qur`an mengatakan:
علم يبحث عن
القران الكريم من حيث دلالته على مراد الله تعالى بقدر الطاقة البشرية
"ilmu yang membahas tentang al-Qur`an dari segi dilalah-nya berdasarkan maksud yang dikehendaki oleh Allah sebatas kemampuan manusia"
2. Menurut Khalid bin Utsman al-Tsabt dalam
Qowa'id al-Tafsir, tafsir adalah:
علم يبحث فيه عن
أحوال القران العزيز من حيث دلالته على مراد الله تعالى بقدر الطاقة البشرية
"Ilmu yang membahas tentang keadaan al-Qur`an dari segi dilalah-nya berdasarkan maksud yang dikehendaki oleh Allah sebatas kemampuan manusia"
Ada beberapa titik perhatian rumusan tafsir
dari definisi yang diberikan al-Zarqani dan Khalid bin Utsman al-Tsabt, yaitu:
1. Membahas tentang al-Qur`an
Ilmu
ini hanya membahas ilmu al-Qur`an. Maka tidak termasuk ke dalam kategori ini
ilmu-ilmu lain.
2. Membahas maksud ayat
Berdasarkan
definisi di atas, maka hal-hal di luar pembahasan yang berhubungan dengan
maksud ayat tidak dikategorikan kepada tafsir seperti ilmu rasm, ilmu qira'at.
3. Sesuai dengan kemampuan manusia
Penafsiran
yang dilakukan terhadap al-Qur’an adalah sebatas kemampuan manusia. Dengan kata
lain, hal-hal yang di luar batas kemampuan manusia bukanlah termasuk lapangan
kajian tafsir. Tidak perlu memaksakan diri untuk mengetahui tafsir al-Qur`an
karena dapat menyeret mufasir kepada penafsiran-penafsiran yang menyimpang dan
melewati batas.
4. Dalam al-Mu'jam al-Wasîth disebutkan bahwa tafsir al-Qur`an adalah:
توضيح معاني
القران, وما انطوت عليه اياته من عقائد و أسرار و حكم و أحكام
"Penjelasan makna al-Qur`an dan menghasilkan kaidah-kaidah, rahasia-rahasia, hikmah-hikmah dan hukum-hukum dari ayatnya."
Fokus
tafsir dari definisi di atas adalah dengan menjelaskan makna al-Qur`an akan
diperoleh darinya kaidah-kaidah, rahasia-rahasia, hikmah-hikmah dan
hukum-hukum. Artinya, sasaran akhir tafsir adalah mengeluarkan kaidah-kaidah,
rahasia-rahasia, hikmah-hikmah dan hukum-hukum.
5. Sementara al-Zarkasiy merumuskan tafsir
dengan:
علم يعرف به
كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم و بيان معانيه و استخراج
احكامه و حكمه
"Ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada Nabi, menjelaskan maknanya serta mengeluarkan hukum atau hikmah darinya"
6. Rumusan tafsir menurut al-Kilbi dalam al-Tashil:
شرح القران و
بيان معناه و الأفصاح بما يقتضيه بنصّه إو إشارته أو نجواه
"Menguraikan al-Qur`an dan menguraikan maknanya, memperjelas makna tersebut sesuai dengan tuntutan nash atau adanya isyarat yang mengarah ke arah penjelasan tersebut atau dengan mengetahui rahasia terdalamnya."
Titik perhatian kedua definisi di atas adalah persoalan:
1. Pemahaman terhadap al-Qur`ân.
2. Menjelaskan makna ayat.
3. Mengeluarkan hukum-hukum.
4. Menggali hikmah-hikmah Titik fokus definisi ini adalah ilmu.
Hanya saja al-Zarkasiy menyebutnya dengan ilmu,
sedangkan al-Kilbi tidak menyebutnya sebagai ilmu. Kedua definisi ini lebih
mengacu dan lebih mengarah kepada urgensi tafsir karena tujuan utama tafsir
adalah usaha yang dilakukan dalam memahami al-Qur`an, mengeluarkan hukum-hukum
serta mengambil pelajaran-pelajaran yang terdapat di dalam al-Qur`an.
Menurut Ruysdi AM, ketika mengomentari berbagai
definisi tafsir, sepertinya ada kesepakatan tentang tafsir dikontekskan sebagai
"ilmu" yang instrumental dalam membahas al-Qur`an. Sedangkan
selebihnya dihubungkan dengan "orientasi" detail dan general
kajiannya. Tafsir belum lagi dipisahkan antara sebagai "konsep ilmu"
dan sebagai "konsep metodik", sehingga ketika ia dibahas cenderung
menimbulkan kerancuan yang kemudian akan berimplikasi pula terhadap wacananya.
Contoh kongkrit tentang kerancuan ini adalah di satu sisi rumusan tafsir
membicarakan tentang proses penurunan dan klasifikasi teks al-Qur`an, dan di
sisi lain rumusan ini membicarakan kegiatan kajian teks al-Qur`an yang
menghasilkan produk hukum dan lainnya. Sudah semestinya perlu ada pemisahan
aspek yang termasuk ke dalam rumusan definisi di mana ia berposisi sebagai ilmu
dan di mana pula ia sebagai metode.
Jalan tengah untuk merumuskan kembali definisi
klasik tafsir ini membutuhkan dua rumusan yang berbeda paradigmanya. Pertama,
tafsir sebagai ilmu dengan definisi yang merumuskan aspek-aspek terkait seperti
asbab al-nuzul, makkiyah dan madaniyyah, muhkam dan mutasyabih, nasikh dan
mansukh, 'am dan khash, mutlaq dan muqayyad, mantuq dan mafhum, amtsal, kisah
dan lain sebagainya yang berhubungan dengan persoalan instrumental. Kedua,
tafsir sebagai metode dengan definisi yang merumuskan aspek-aspek terkait
seperti petunjuk-petunjuk, hukum-hukum, perintah dan larangan, halal dan haram,
janji dan ancaman, makna-makna dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
produktifitas.
Dengan demikian, tafsir mempunyai dua
"wajah"; ada ilmu yang membahas sesuatu yang berkenaan dengan
Al-Qur`an (aspek ekstrinsik) dan ada pula cara mengkaji sesuatu yang terkandung
dalam al-Qur`an (aspek intrinsik). Pemaknaan tafsir ke dalam dua pilahan ini
tetap dibenarkan dan sah karena tidak menyimpang dari makna dasar dan makna
pengembangannya.
Contoh dari kedua “wajah” di atas !
يأيها الذين
آمنواْ إذا قمتم الى الصلوة فغسلواْ وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحواْ برؤسكم
وارجلكم الى كعبين ......
Artinya : hai orang orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu serta ( basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, ...
Artinya : hai orang orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu serta ( basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, ...
1.
Asbab an-nuzul : Dalam suatu riwayat
dikemukakan bahwa suatu ketika diperjalanan, kalung Siti A’isyah terjatuh dan
hilang di suatu lapangan dekat kota Madinah. Kemudian Rasul Saw. Menghentikan
untanya guna untuk mencari kalung tersebut. Namun kemudian beliau beristirahat hingga
tertidur di pangkuan Siti A’isyah. Tidak lama kemudian datanglah Abu Bakar,
menghampiri A’isyah, dan menparnya seraya abu bakar berkata “ kamulah yang
menahan orang banyak hanya karena sebuah kalung” kemudian Nabi Muhammad
terbangun dari tidurnya, dan waktu subuhpun tiba. Kemudian beliau mencari air,
tetapi tidak mendapatkannya, lalu turunlah ayat di atas. Diriwayatkan Bukhori
Dari Amr Bin Harst Dari Abd. Rahman Bin Al Qasim dari Bapaknya Yang Bersumber
Dari A’isyah.
2.
Istinbath hukum : bersuci dari hadas besar
maupun hadats kecil merupakan syarat sahnya shalat. Tayammum adalah pengganti
wudhu dalam upaya menghilangkan hadats kecil, itu merupakan kesepakatan ulama.
Yang di sebut “aspek ekstrinsik” dari ayat ini
adalah ilmu yang berkenaan dengan Al-Qur’an seperti asbab al nuzul dan aspek
intrinsik ialah istinbath hukumnya.
Rif'at Syauqi Nawawi dan M. Ali Hasan meramu
beberapa definisi di atas menjadi:
"Usaha yang bertujuan menjelaskan
al-Qur`an atau ayat-ayatnya atau lafaz-lafaznya agar yang tidak jelas menjadi
jelas, yang samar-samar menjadi terang, yang sulit dipahami menjadi mudah
dipahami, sehingga al-Qur`an sebagai pedoman hidup manusia benar-benar dapat
dipahami, dihayati, dan diamalkan demi tercapinya kehidupan dunia dan
akhirat."
Dari pengertian tafsir ini dapat ditarik
beberapa unsur pokok yang harus diperhatikan dalam memahami pengertian tafsir
dan hal ini juga bisa dijadikan pedoman bagi seseorang yang ingin menafsirkan
al-Qur`an sehingga usaha yang dilakukan dalam rangka menafsirkan al-Qur`an
menemukan sasaran yang dituju. Unsur-unsur pokok itu adalah:
- Tujuannya untuk memperjelas apa yang sulit dipahami dari ayat-ayat al-Qur’an, sehingga apa yang dikehendaki oleh Allah Swt. dalam firman-Nya itu dapat dipahami dan dihayati.
- Sasarannya agar al-Qur`an sebagai pedoman hidup dan hidayah dari Allah benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
- Hakekatnya adalah menjelaskan maksud ayat al-Qur`an yang sebagian besar masih dalam bentuk yang sangat global.
- Upaya menafsirkan al-Qur`an bukan untuk mengatakan demikianlah yang pasti dikehendaki oleh Allah Swt. dalam firman-Nya. Namun, pencarian makna itu hanyalah menurut kadar kemampuan manusia dengan segala keterbatasannya.
2. Macam - Macam Tafsir
Ø Pertama :
Tafsir riwayat
Tafsir riwayat sering juga disebut dengan
istilah tafsir naql atau tafsir ma'tsur. Cara penafsiran jenis ini bisa dengan
menafsirkan ayat al-Quran dengan ayat al-Quran lain yang sesuai, maupun
menafsirkan ayat-ayat al-Quran dengan nash dari as-Sunnah. Karena salah satu
fungsi as-Sunnah adalah menafsirkan al-Quran.
Contoh dari penafsiran ini adalah:
QS Al-Maidah (5): 1:
Contoh dari penafsiran ini adalah:
QS Al-Maidah (5): 1:
يا أيها الذين
آمنوا أوفوا بالعقود أحلت لكم بهيمة الأنعام إلا ما يتلى عليكم غير محلي الصيد
وأنتم حرم إن الله يحكم ما يريد
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Penggalan ayat
Illa Maa Yutlaa ‘alaikum dijelaskan oleh Allah dalam firman QS. Al-Maidah (5):
3) :
حرمت عليكم
الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به…..
Ø
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) dan yang disembelih atas nama selain Allah… Demkian juga FirmanNya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) dan yang disembelih atas nama selain Allah… Demkian juga FirmanNya:
Ø Kedua : Tafsir
dirayah
Tafsir dirayah disebut juga tafsir bi ra'yi.
Tafsir dirayah adalah dengan cara ijtihad yang didasarkan pada dalil-dalil yang
shahih, kaidah yang murni dan tepat. Tafsir dirayah bukanlah menafsirkan al-Quran
berdasarkan kata hati atau kehendak semata, karena hal itu dilarang berdasarkan
sabda Nabi:
·
"Siapa saja yang berdusta atas
namaku secara sengaja niscaya ia harus bersedia menempatkan dirinya di neraka.
Dan siapa saja yang menafsirkn al-Quran dengan ra'yunya maka hedaknya ia
bersedia menempatkan diri di neraka." (HR. Turmudzi dari Ibnu Abbas)
·
"Siapa yang menafsirkan al-Quran
dengan ra'yunya kebetulan tepat, niscaya ia telah melakukan kesalahan"
(HR. Abi Dawud dari Jundab).
Ra'yu
yang dimaksudkan oleh dua hadits di atas adalah hawa nafsu. Hadits-hadits di
atas melarang seseorang menafsirkan al-Quran tanpa ilmu atau sekehendak hatinya
tanpa mengetahui dasar-dasar bahasa dan syariat seperti nahwu, sharaf,
balaghah, ushul fikih, dan lain sebagainya. Dengan demikian, tafsir dirayah
ialah tafsir yang sesuai dengan tujuan syara', jauh dari kejahilan dan
kesesatan, sejalan dengan kaidah-kaidah bahasa Arab serta berpegang pada
uslub-uslubnya dalam memahami teks al-Quran.
Contoh
penafsiran dengan ra’yu!!
وَمَنْ كَانَ
فِيْ هَدِهِ أَعْمَى فَهُوَ فِي الاَخِرَةِ أَعْمَى وَأَضَلُّ سَبِيْلاً
Artinya;
"barangsipa yang buta (hati) di (dunia) ini, niscayaiaakanbuta pula di
akhirat dan lebih sesat jalannya". (QS. Al-Isra': 72) Orang tidak paham akan
berpendapat bahwa setiap orang yang buta akan mengalami nasib celaka, rugi, dan
masuk neraka. Padahal yang dimaksudkan buta disini bukanlah buta mata,
melainkan buta hati berdasarkan firman Allah 'Azzawajalla yang berbunyi:
فَإِنَّهَا لاَ
تَعْمَى اْلاَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى اْلُقُلُوْبُ الَّتِيْ فِي الصُّدُوْرِ
Artinya :sesungguhnya mereka bukanlah buta mata, tetapi buta hati yang dalam dada ". (QS al-Hajj : 46).
